Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK grlwr rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Progress Sertifikasi Aset di Wilayah Kalsel, Senin (23/8/2021). Monev dilaksanakan KPK secara virtual, dan turut dihadiri Pemkab Tanah Bumbu.

Yakni, program pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemda dan Kanwil Agraria dan Tata Ruang (BPN) di wilayah Kalsel melalui perbaikan tata kelola aset.

Dilaporkan, kondisi terkini capaian sertifikasi aset, yakni tanah dalam kuasa pemerintah, baik dari Pemprov maupun Pemkab serta Pemko yang ada.

Disampaikan Perwakilan KPK, Uding Juharudin, aset yang dikuasai pemerintah seiring dengan berjalannya waktu akan mempunyai nilai ekonomis yang lebih.

“Aset akan semakin naik nilainya dan semakin mahal, bahkan naik puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai asalnya,” sebutnya.

Sehingga, KPK masuk dalam program ini memastikan tidak ada tindak pidana karena penyalahgunaan aset tersebut.

“Salah satunya melalui sertifikat legalitas formal atas aset yang dikuasai,” lanjutnya.

Dikatakannya, Pemerintah Pusat berharap seluruh aset bisa selesai disertifikasi 2023 mendatang, agar tidak lagi muncul celah penyalahgunaan.

“Pemerintah daerah agar fokus bagaimana mengamankan aset, karena yang berkepentingan utama terhadap aset adalah pemiliknya yaitu pemerintah daerah sendiri,” pintanya.

Karena, sambungnya lagi, jika suatu saat ada masalah, maka biaya yang dikeluarkan pemda akan jauh lebih besar dibanding biaya dalam proses sertifikasi aset tanahnya.

“Prioritas aset yang harus segera disertifikasi sesuai urutan kepentingannya yaitu tanah dengan bangunan, tanah kosong dan terakhir tanah dengan jalan di atasnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Daerah Pemkab Tanah Bumbu, H Riduan, menegaskan pihaknya komitmen dalam sertifikasi aset tanah pemerintah ini.

“Bentuk keseriusan itu salah satunya dengan mengalokasikan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp500.000.000, untuk sertifikasi tanah,” paparnya.

Dibeberkannya, hingga Agustus 2021, telah diajukan sebanyak 183 persil tanah untuk dibuatkan sertifikatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Melalui dukungan anggaran dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait, maka diharapkan seluruh aset pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat disertifikasi sesuai target Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Dikegiatan Monev juga turut hadir Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, H Ansyari Firdaus dan Badan Pengelolaan Aset Daerah. ***

Advertisements