Penulis : Redaksi

Kabupaten Banjar, lenterabanua.com – Wacana penggabungan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Pemkab Banjar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Banjar oleh Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD setempat, dipertanyakan anggota Bapemperda, Saidan Pahmi.


Diakui dia, saat masih di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terlibat dalam pembahasan sampai tahap harmonisasi dan singkronisasi, sebelum akhirnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Banjar.


“Konsep awal draft Raperda tersebut berjumlah 26 SKPD, hal ini sudah berkurang sebanyak 7 SKPD dari jumlah yang eksis saat ini, 33 SKPD,” jelas politisi Partai Demokrat ini melalui sambungan selular, Selasa (17/8/2021).


Diakuinya lagi, dia termasuk anggota Bapemperda DPRD Banjar yang memberikan saran terhadap pengurangan jumlah SKPD melalui revisi Perda terdahulu yaitu Perda 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, namun terkait penggabungan BKDPSDM dengan Bappeda-Litbang tidak pernah disarankannya.


“Saya sangat menghargai wacana yang ditawarkan oleh teman-teman anggota pansus terhadap Raperda tersebut, namun perlu dipertimbangkan secara matang. Saya hanya ingin mengingatkan agar keputusan yang dibuat teman-teman tidak yang aneh-aneh, tidak perlu mencari argumentasi yuridis dan akademis terhadap wacana penggabungan itu. Namun, perlu kita lihat apakah ada di daerah lain di Indonesia ini urusan perencanaan digabung dengan kepegawaian,” heran Wakil Ketua DPRD Banjar periode 2014-2019 ini.


Ditambahkan dia, apabila memang sudah ada daerah lain yang mengabungkan urusan perencanaan dengan kepegawaian ini, sebaiknya dilakukan studi banding ke sana. Apakah karakter daerahnya mirip dengan kabupaten Banjar dengan luas wilayah dan jumlah pegawai yang tidak jauh berbeda dengan kita, begitu juga urusan perencanaan dan kepegawaian, yakni sama-sama bertipe A.


“Saya hanya ingin mengajak kepada teman-teman agar berpikir jernih dalam mengambil keputusan, dengan memposisikan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama. Jangan sampai karena ingin mengurangi jumlah dinas, lalu ada beberapa urusan yang nanti tidak optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena terlalu banyaknya urusan yang ditangani dalam satu dinas, ini juga patut dipertimbangkan,” tutup anggota Komisi II DPRD Banjar ini.

Advertisements