Penulis : Redaksi

“Kemudian, pengakuannya mendapatkan sabu-sabu dengan sistem ranjau,” lanjut dia.

Jadi, sambung Yamin, antara penyuplai dengan pelaku tidak saling kenal, hanya komunikasi melalui selular untuk lokasi pengambilan barang haram.

“Penyuplai memberikan titik lokasi dimana narkoba ditinggalkan. Biasanya di semak-semak,” jelas dia.

Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Karang Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” sebut dia.

Sebelumnya, sejak menjabat Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin bersama personil setiap bulan kerap berhasil mengamankan pengedar narkoba yang beraksi untuk bertransaksi.

Dipastikan Yamin, ini merupakan bentuk konsistensi terhadap komitmennya untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Karang Bintang.

Bahkan, untuk mempermudah kerjanya, Yamin membuat sayembara bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba akan mendapatkan imbalan.

“Setelah saya buat sayembara, nyaris semua giat kita berasal dari laporan masyarakat,” pungkasnya. [pri]

Advertisements