Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kinerja Jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalsel patut diapresiasi. Pasalnya, sepanjang 2021 institusi yudikatif ini mampu menyelamatkan uang negara yang diselewengkan oknum koruptor.

Duit itu berhasil dikembalikan terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp 1.837.024.884. Kasusnya ditangani Seksi Pidana Khusus yang disuport Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri.

Hasil ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, serta sejumlah kepala seksi lainnya, Kamis (30/12/2021).

“Penyelamatan uang negara iin hasil kinerja kami selama satu tahun di 2021,” ujarnya.

Dirincikannya, untuk ditingkat penyidikan capai Rp 1.335.674.884, dan ditahap penuntutan Rp 501.350.000. Sehingga untuk total yang diselamatkan sebesar Rp 1.837.024.884.

“Sementara dicapaian bidang kinerja pembinaan, ada sebesar Rp 1.991.532.173 yang merupakan dari penerimaan PNBP,” lanjutnya.

Untuk capaian kinerja dibidang tindak pidana umum, telah menerima SPDP penyidik sebanyak 305 kasus dengan berbagai macam tindak pidana umum.

“Kalau penuntutan tilang sebanyak 1.405 kasus, perkara tahap 2 sebanyak 240, ada yang dikembalikan SPDPnya dan ada SP3 di penyidik,” imbuhnya.

Sedangkan putusan 233 dari pidum, sambungnya, yang dieksekusi incrah 157 kasus. Selain itu, ada tindak pidana umum kasus anak kurang lebih 32 kasus, dan perkara perempuan 32 kasus juga.

“Ditahun ini juga, ada 3 kasus restorative justis yang ditangani. Kasusnya tidak sampai ke pengadilan karena kesalahannya bisa dimaafkan korban dan pertimbangan oleh jaksa,” paparnya.

Kajari menambahkan, dibidang Pidana khusus (Pidsus), ada penyelidikan 2 kasus berjalan. Dan ada penyidikan 2 kasus sisa tahun 2020 yang merupakan DPO.

“Putusan sudah ada 2 kasus incrah, dan sekarang ada satu kasus upaya hukum,” jelas Kajari.

Sementara dibidang Datun, sub bidang perdata ada litigasi sebanyak 1 bantuan hukum gugatan dan ada 4 non litigasi, serta 4 pendapat hukum. Sub pertimbangan hukum, pendapat hukum ada 4 dan pendampingan hukum ada 3, pelayanan hukum ada 12.

“Serta Sun bidang Tata Usaha Negara ada 1 bantuan hukum,” tukasnya

Yang lainnya, tambahnya lagi, terkait dengan pemulihan uang negara dari Datun, ada sebesar Rp 502.740.450 dan semuanya itu bersumber dari MoU antara bidang Datun dengan BPJS kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Juga dari MoU dengan PDAM Tanah Bumbu, serta Bupati terkait pembayaran hutang BPJS,” sambungnya lagi

Bidang Barang Bukti, terkait perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 101 dan diselesaikan 91, sisanya 10. Terkait rampasan keamanan ketertiban umum jumlah ada 57 kasus, diselesaikan 52 sisanya 5 kasus.

“Ada juga Bidang Intel, yang kami tangani ada kasus DPO dan eksekusi diluar tahanan di 2021 ini,” ungkap Kasi Intelijen, Andi Akbar turut menambahkan. ***

Advertisements