Calhaj asal Kabupaten Tanah Bumbu lainnya, Arifin (50), mengaku bersama istri akan berangkat pada tahun 2023 ini.
“Dengan kenaikan biaya keberangkatan naik ini akan tetap berangkat meski harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Takutnya kalau ditunda, tahun depan akan naik lagi biaya keberangkatan,” ujar dia.
Menimpali, Calhaj asal Tanah Bumbu, Lilis mengungkapkan apabila kenaikan biaya keberangkatan tetap sesuai usulan Menteri Agama RI, tentu akan memberatkan bagi dia dan calhaj lainnya.
“Naiknya hampir 100 persen, sedangkan saya berangkat berempat. Sangat berat buat saya,” keluh pedagang kelontongan asal Kabupaten ta ini.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan untuk BPIH tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Berbeda, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menegaskan, calon jamaah haji yang tidak melunasi pembayaran sesuai biaya haji setelah naik secara otomatis akan ditunda keberangkatannya.
“Mereka yang tidak melunasi otomatis akan tertunda keberangkatannya,” tegas dia.
Bersamaan, Penyelenggara Kementerian Agama, mengatakan, bakal mencari pengganti jika ada jemaah yang tidak melunasi biaya keberangkatan haji tahun 2023.
“Kalau ada yang mundur, maka ada penggantinya,” ucap dia.
Hadi menyebutkan, Kemenag telah memberikan waktu pelunasan yang cukup untuk para jemaah sesuai peraturan, yakni 30 hari setelah biaya keberangkatan haji diputuskan pemerintah atau paling lambat pada tanggal 13 Februari 2023.
Namun, apabila calon jamaah haji memohon perpanjangan waktu pelunasan, Kemenag masih bisa memberikan toleransi.

