Kabupaten Banjar, LENTERABANUA.COM – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Kabupaten Banjar, menahan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar terkait dugaan melakukan pungutan liar terhadap warga penerima bantuan pemerintah.
“Mansyur dan Abdul Rasyid merupakan Kades dan Sekdes Simpang Warga Dalam kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” beber Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna Fariadi di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).
Dijelaskan dia, Kades dan Sekdes Simpang Warga Dalam ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar bantuan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pembangunan rumah warga nelayan kurang mampu tahun 2018.
“Pemerintah Desa setempat menghibahkan tanah untuk dibangun 50 unit rumah warga nelayan kurang mampu dari kementrian PUPR. Nilainya mendekati Rp5 miliyar. Namun, yang jadi masalah, tanah hibah tersebut kemudian dipungut bayaran Rp5 juta setiap penerima manfaat bantuan pemerintah tersebut,” jelas dia.
Dikatakan dia, tanah untuk pembangunan rumah khusus nelayan bantuan kementrian PUPR tersebut sudah dihibahkan ke pemerintah dan sudah menjadi milik negara.
“Kalau itu dipungut asumsinya sama saja dengan menjual tanah milik negara atau mengambil manfaat secara tidak sah dari barang milik negara. Jelas itu bertentangan dengan Undang-undang,” terang dia.
Dirincikan dia, hasil pemeriksaan penyidik, ada kurang lebih Rp143 juta lebih yang dikumpulkan dari pungutan dengan alasan mengganti tanah hibah untuk pembangunan rumah khusus nelayan bantuan kementrian PUPR ke 50 warga.
“Uang Rp143 juta lebih tersebut diduda didapat dengan cara tidak sah,” sebut dia.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru.
“Kami Pidsus Kejari Kabupaten Banjar melanjutkan untuk dilakukan tahap 2 setelah menerima pelimpahan kasus dari unit Tipikor Polres Banjarbaru,” terang dia.
Diakui dia, kedua tersangka sempat meminta untuk penagguhan penahanan atau ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Namun, tersangka tetap dilakukan penahanan sampai proses persidangan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Banjarbaru Barat,” ucap dia.