Penulis : Redaksi

Pelaku SRF (51), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka-luka diamankan Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Mantewe, Rabu (18/5/2022) petang.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Berawal dari kejaran-kejaran mobil, seorang sopir travel menganiaya pengguna jalan. Akibatnya, ES alias Edy (49) mengalami luka lebam dibagian bibir atas dan pipi kanan bengkak.

Akibat mendapatkan penganiayaan, korban warga JL AES Nasution ABRI Gang Swakarya Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin melaporkan pelaku SRF alias Udin (51) ke polisi.

“Pelaku warga Jalan raya Batulicin RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap tadi petang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (18/5/2022) malam.

Menurut Made, peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan Batulicin-Kandangan, di Kecamatan Mantewe.

“Korban saat itu mengemudi mobil bersama penumpang dalam perjalanan dari Batulicin menuju Kandangan. Ia dikejar pelaku Udin dengan menghalangi jalan korban dengan mobilnya,” terangnya.

Sejurus kemudian pelaku turun dari mobil travel miliknya dan memukuli pelapor yang ada dalam mobil. Meski sempat menghindar dangan cara memutar arah, namun kembali dikejar pelaku dan memukulinya.

Tak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Mantewe. Mendapatkan laporan, Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak mengejar pelaku.

“Akhir tim gabungan membekuknya di depan Indomaret Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” bebernya.

Kini pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. [hk]

Advertisements