“Korban saat itu mengemudi mobil bersama penumpang dalam perjalanan dari Batulicin menuju Kandangan. Ia dikejar pelaku Udin dengan menghalangi jalan korban dengan mobilnya,” terangnya.
Sejurus kemudian pelaku turun dari mobil travel miliknya dan memukuli pelapor yang ada dalam mobil. Meski sempat menghindar dangan cara memutar arah, namun kembali dikejar pelaku dan memukulinya.
Tak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Mantewe. Mendapatkan laporan, Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Mantewe langsung bergerak mengejar pelaku.
“Akhir tim gabungan membekuknya di depan Indomaret Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” bebernya.
Kini pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. [hk]