Pasca putusan ini, kliennya berencana akan meminta pertanggungjawaban terhadap penyidik yang sudah memproses hukum.
Karena sejak dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Desa Simpang Warga Dalam menimbulkan kerugian bagi dirinya serta keluarga.
“Kami siap mendampingi Rasyid untuk membantu memperjuangkan hak-haknya, termasuk sejumlah barang yang disita penyidik,” katanya.
Berkaitan dengan dokumen lahan yang dijadikan sebagai rumah nelayan, Sugeng mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Banjar.
“Nanti kita akan bersama-sama Pemkab Banjar mengambil surat hibah tanah yang disita,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Abdul Rasyid terseret dalam perkara ini bermula pada tahun 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan.
Dengan catatan, lahan yang digunakan adalah milik desa. Seorang warga menghibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.