Penulis : Redaksi

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Selasa (29/3/2022).

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Selain meninjau Lapas Kelas III Batulicin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi juga berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Selasa (29/3/2022).

Kunjungannya pertamanya ini sebagai penguatan disatuan kerjanya dan mengingatkan kepada jajarannya agar ada perubahan.

Lilik mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk menjaga Integritas dalam bekerja.

“Integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta selalu meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Selain itu, katanya, adalah perubahan. Alasannya, perubahan memang tidak mudah, perubahan tidak akan terjadi dalam 1 hari.

Tapi ia mengingatkan, perubahan harus dimulai dari sekarang, menjadikan birokrasi melayani dan profesional merupakan hal mutlak. Dan harus dimiliki setiap jajaran aparatur sipil negara saat ini.

“Perubahan dan inovasi ini penting dilakukan apalagi mencakup wilayah yang luas penting adanya inovasi demi pelayanan diantaranya pelayanan dimana pun bisa diakses,” tukasnya.

Kakanwil optimis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dapat mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, antusias sambut kunjungan Kakawil Kemenkumham Kalsel. Pihaknya juga sudah memperlihatkan pelayanan ditempatnya.

Terkait inovasi, pihaknya juga terus berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Satu di antara inovasi terbaru adalah pelayanan M-Paspor yang bisa diunduh di playstore.

“M Paspor ini, pemohon bisa mengatur waktu untuk mengurusnya secara online,” jelasnya.

Disebutkannya, M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

“M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor,” terangnya.

Sehingga, dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Turut hadir Kepala Balai Pemasyarakatan Tanah Bumbu Indra Gunawan dan Kalapas Kotabaru Batulicin, Yosef Y. [hk]

Advertisements