Banjarmasin, lenterabanua.com – Masa jabatan sejumlah komisioner penyelenggara pemilihan umum di beberapa kabupaten/kota di Kalsel jelang Pemilu 2024 mendatang mendapatkan sorotan DPRD Kalsel.
Kondisi ini dinilai menjadi permasalahan krusial. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, Kamis (30/9/2021). Disebutkan Suripno, masalah ini mengemuka dari hasil monitoring Komisi I ke beberapa kabupaten/kota di Kalsel pada beberapa waktu lalu.
“Hal tersebut dikuatirkan berdampak, utamanya dalam rangka proses estafet pelaksanaan Pilkada. Misalnya di Kabupaten Tabalong, penggantian anggota KPU sudah dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Menyikapi ini, pihaknya mewacanakan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu menjelang Pemilu 2024.
Selain dikhawatirkan proses rekrutmen akan mempengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan, perpanjangan masa jabatan diyakini dapat menghemat anggaran.
“Untuk pemilihan anggota KPU dan Bawaslu itu diprediksi memerlukan dana triliunan rupiah. Artinya jika masa jabatan mereka diperpanjang sampai pelaksanaan Pemilu 2024 maka kita akan bisa menghemat anggaran rekrutmen tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika rencana perpanjangan masa jabatan tersebut diterima, maka proses penggantian Anggota KPU dan Bawaslu bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 usai.
Namun, berakhirnya masa jabatan komisoner penyelenggara menjelang Pemilu 2024 tak hanya terjadi di Kalsel, namun juga di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. ***