Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Menyikapi ‘kubangan lumpur’ di jalan utama di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, agar tidak dilintasi lagi angkutan bermuatan jumbo, Dinas Perhubungan setempat melakukan pengalihan jalur lalu lintas.

Yakni bagi angkutan barang bermuatan diatas 8 ton yang melintasi wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, setelah naik jembatan Pagatan langsung diarahkan belok kanan ke jalan nasional.

“Hari ini Dishub sudah melakukan pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” demikian kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, A Marlan, Senin (13/9/2021) kemarin, di Batulicin.

Kebijakan pemindahan jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakor bersama Bupati dan SKPD terkait lainnya, belum lama tadi di Gunung Tinggi.

“Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” tambahnya.

Teknisnya, sambungnya, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin menuju Batulicin, masih mengikuti jalur lalu lintas normal seperti sebelumnya, yakni jalan nasional.

“Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional,” bebernya.

Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah seperti yang berlaku selama ini. ***

Advertisements