Jakarta, lenterabanua.com – Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming, Kamis (16/2/2023).
“Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Terdakwa tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Jumat (17/2/2023).
Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery.
“Karena tindakan Terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” tambah Ali.
KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.
Mardani Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi perizinan tambang batu bara, Mardani H Maming, akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).