Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, sebagai pelayanan yang maksimal telah melaksanakan program inovasi Micin Darurat, Selasa (27/2/2024) di Kecamatan Batulicin.

Diketahui, Micin Darurat ini ladalah singkatan dari Imigrasi Batulicin Darurat, yang merupakan layanan khusus dari Kantor Imigrasi Batulicin untuk pembuatan paspor bagi pemohon yang tidak dapat mengunjungi kantor imigrasi karena alasan medis.

Dalam pelaksanaannya, layanan inovasi MICIN Darurat pada 27 Februari 2024 ini, petugas Kantor Imigrasi mendatangi pemohon di kediamannya.

Tepatnya, dikesiaman pemohon di Jalan Raya Batulicin RT 11 RW 03 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu untuk proses pengambilan foto dan biometrik.

Jumlah pemohon yang dilayani dalam layanan MICIN Darurat berjumlah 2 orang dengan perincian 1 permohonan baru dan 1 permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.

”Alhamdulillah, kegiatan terlaksana dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem.

Pemohon paspor pada layanan inovasi MICIN Darurat ini sangat mengapresiasi kemudahan layanan pembuatan paspor yang diinisiasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

”Artinya demi pelayanan, kami yang datang ke lokasi sebagai bentuk pelayanan kepada warga yang mengalami sakit atau tidak bisa ke kantor dengan alasan medis,” pungkasnya. [yat]

Advertisements