I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan, yang bersangkutan datang ke Indonesia bersama teman-temannya sejak tahun 1988. Yakni sekitar 34 tahun yang lalu menggunakan kapal tongkang kayu yang menggunakan dokumen perjalanan dan berlabuh di Bangka Belitung.
Selain itu WNA ini juga pernah bekerja dikapal pengangkut ikan Thailand kurang lebih selama 3 bulan dan tertangkap oleh Polairud hingga yang bersangkutan dipidana selama 2,5 tahun di Sungai Liat Bangka Belitung.
‘Setelah bebas dari tahanan, Anan Vongsuwan tidak pulang ke negaranya melainkan ikut bekerja dengan mandor perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kalimantan Tengah selama 13 tahun,” terangnya.
Lantas kemudian pindah Kelimantan Selatan di Kecamatan Angsana kurang lebih 4 tahun bekerja sebagai mekanik di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Kakanim.