Banjarmasin, lenterabanua.com – Keberadaan Kantor DPD RI yang dibangun di provinsi tak sekedar menjadi kantor para anggota melainkan wadah masyarakat sampaikan aspirasi. Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Kalsel, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.
Ia menyebut jika banyak keputusan nasional bermuara dari aspirasi masyarakat di daerah. Kantor DPD RI ini, menurutnya menjadi jembatan kepentingan tersebut.
“Salah satu contoh sukses adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang masuk kedalam prolegnas dan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah bersama DPD RI,” katanya.
Itu terungkap dalam webinar bertema Peran Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah, yang diikuti perwakilan kantor DPD RI di masing-masing Provinsi Indonesia, Selasa (29/3/2022).
Ia juga mengingatkan jika DPD punya peran strategis seperti pengawasan produk hukum daerah seperti Perda dan Raperda. Itu tercantun tercantun dalam undang-undang 2/2018
Habib Banua menekankan peran Kantor DPD RI di daerah yang strategis. Oleh karenanya mekanisme kerja dan dukungan terhadap sumberdaya aparatur di Kantor DPD RI di daerah harus terus ditingkatkan, seperti mengisi aparatur Kantor DPD RI di daerah dengan kualifikasi sarjana hukum, ilmu politik, dan administrasi negara.
“Oleh karenanya mekanisme kerja dan dukungan terhadap sumberdaya aparatur di Kantor DPD RI di daerah harus terus ditingkatkan, seperti mengisi aparatur Kantor DPD RI di daerah dengan kualifikasi sarjana hukum, ilmu politik, dan administrasi negara,” Sambungnya.
Kepala Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhamad Ilham Nur Rizal mengatakan,Sekretariat DPD RI tak hanya sebagai kantor para anggota tapi rumah aspirasi masyarakat di Banua.
“Kantor DPD RI di daerah harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan anggota-anggota DPD RI kepada konstituen,” kata Muhamad Ilham
Sementara itu, Prof Denny Indrayana mengatakan, jika pembentukan Kantor DPD RI di daerah tidak hanya dimaknai sebatas bangunan fisik semata, akan tetapi sebagai fungis representasi Kantor DPD RI.
Denny menekankan bahwa mekanisme kerja Kantor DPD RI di daerah harus fleksible, cair, dan tidak terlalu birokratis, sehingga akan lebih mendekatkan anggota DPD RI dengan konstituennya.
“Kantor DPD RI di daerah juga harus mampu menjadi contoh bagi Lembaga/instansi lain di daerah dalam melawan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menjadi centre of anti-corruption dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Deny. [zal]