Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comGiat Selama Juni, 9 Budak Narkoba Diringkus Polres Tanbu

SEBANYAK empat perkara dan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Juni 2022.

Semua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika di Bumi Bersujud ini.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, di Pendopo Mapolres, Senin (4/7/2022).

“Ini hasil kinerja Satresnarkoba,” tegas Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK.

Disebutkannya, jumlah tangkapan sebenarnya sebanyak 8 laporan polisi dengan 9 tersangka Namun ada 4 kasus menonjol yang tangkapannya diatas 5 gram dan satu diantaranya dengan barang bukti sebanyak 36 paket dan berat 90,09 gram.

”Tersangka 90 gram sabu ini adalah Reza (27) warga Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten, Tanah Bumbu, yang punya barang bukti yang cukup banyak,” sebut AKBP Tri Hambodo SIK.

Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya berasal dari Banjarmasin.

Saat ini, tambah Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus-kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.

”Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanah Bumbu dan rata-rata semuanya orang lokal,” katanya.

Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.

”Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, pasti akan mendapatkan 3 perkara. Kalau tidak sakit, mati dan penjara. Tiga hal inilah yang menunggu,” pungkasnya. [hk]

Advertisements