Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya berasal dari Banjarmasin.
Saat ini, tambah Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus-kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.
”Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanah Bumbu dan rata-rata semuanya orang lokal,” katanya.
Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.
”Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, pasti akan mendapatkan 3 perkara. Kalau tidak sakit, mati dan penjara. Tiga hal inilah yang menunggu,” pungkasnya. [hk]