Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Rumah Singgah A-Syifa milik Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, di Kawasan Perkantoran Gunung Tinggi, Batulicin, resmi difungsikan menyusul peresmian yang dilakukan Bupati dr Zairullah Azhar, Rabu (19/1/2022).

Kepala Dinas Sosial Basuni mengatakan penyelenggaraan rumah singgah dimaksudkan untuk menyediakan tempat singgah sementara dalam mengatasi masalah sosial di Tanah Bumbu.

Khususnya bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Orang Terlantar (OT), hingga Wanita Tuna Susila.

“Baik bagi mereka yang terjaring razia ataupun diserahkan langsung keluarganya sendiri sebelum dirujuk menuju pelayanan sosial yang lebih baik, sehingga PPKS dimaksud mampu kembali berfungsi sosial didalam masyarakat,” ucap Basuni.

Selama ini, Rumah Singgah Dinsos belum optimal karena sejumlah kendala. Diantaranya sarana dan prasarana yang belum memadai serta regulasi terkait rumah singgah tersebut belum dibuat.

Sehingga, diakhir 2021, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Tanah Bumbu sebagai pengelola mengusulkan regulasi terkait penyelenggaraan rumah singgah. Regulasi kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah singgah yang diundangkan 20 Desember 2021.

“Melalui regulasi itu dan pemenuhan sarana prasarana secara bertahap maka pelayanan yang diberikan Dinas Sosial terhadap PPKS di Rumah Singgah akan menjadi lebih baik lagi serta lebih optimal dan maksimal,” harap Basuni.

Ditambahkan Kabid Rehabilitasi Sosial Dedi Bodin menambahkan Rumah Singgah As-Syifa terdiri dari 1 Aula, 1 Mushola, 6 Ruang Perlindungan, 1 ruang staf, 2 ruang konsultasi/periksa, dan 1 pantry/dapur umum. ***

Advertisements