Tersangka Adul (21) bersama barbuk mobil Daihatsu Xenia yang digelapkan ya diamankan di Polsek Angsana.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu menangkap seorang mahasiswa, Adul (21) karena menggelapkan satu unit mobil rental.
Warga RT 01 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap di pintu masuk Pantai Angsana.
“Tersangka diamankan Rabu, (6/4/2022) sekitar jam 19.30 Wita. Kini sudah diamankan di Polsek Angsana,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Made, awal terjadinya tindak pidana penggelapan Minggu, 3 April 2022 lalu. Modusnya tersangka menyewa mobil disebuah rental di RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana.
“Saat itu tersangka datang untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol KT 1655 RG putih milik korban selama satu hari,” jelasnya.
Sesuai perjanjian, katanya, harus dikembalikan Senin (4/4/2022). Namun hingga Rabu, 6 April 2022 belum juga mengembalikan mobil serta biaya rental.
“Akibatnya pemilik melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angsana. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,” bebernya.
Mendapatkan laporan petugas melakukan penyelidikan. Kemudian mengetahui keberadaan tersangka bersama barang bukti langsung membekuknya.
Tersangka dan barbuk berupa satu unit mobil Daihatsu xenia putih Nopol KT 1655 RG kemudian diamankan di Polsek Angsana.
Akibat perbuatannya dijerat tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. [hk]