Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Gelapkan Dana Kantor, Kurir Ekspedisi Dibekuk Polisi
SEORANG karyawan yang bertugas sebagai kurir ekspedisi Sicepat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dibekuk Jajaran Polsek Satui, Kamis (7/7/2022).
Kurir atas nama M Ikhwan Utomo (34), warga Jl MGR RT 010 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini dilaporkan menggelapkan uang kantor hasil pembayaran customer.
“Pelaku dilaporkan bosnya, karena merugi Rp 7.126.525,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa.
Dijelaskan Made, kasusnya terungkap karena pelaku tak pernah menyetorkan uang pembayaran customer yang bayar dengan metode COD.
“Pelaku mengambil paket dari kantor expedisi untuk diantarkan kepada costumer dengan pembayaran COD. Setiap selesai pengantaran ikhwan tidak menyetorkan uangnya ke admin kantor dengan Alasan distatus sistem dipending,” terangnya.
Namun, karena curiga, admin kemudian mengecek sistem. Ternyata barang sudah diterima pelanggan dan dibayar cash. Tak terima dirugikan karyawan, pihak kantor melaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan anggota Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap pelaku Jl Propinsi Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui dan langsung digelandang ke Polsek,” imbuhnya.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa selembar surat rekapan detail resi dan isi paket COD yang digelapkan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. [hk]

