Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Usman (38) warga Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi.
Penyebabnya tersangka Usman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Yun (38) hanya gara-gara sepele. Yakni terkait status di media sosial.
“Berawal korban menulis status di FB. Namun tersangka tak terima kemudian menganiaya istrinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (4/4/2022).
Dijelaskannya, peristiwa terjadi di kediaman mereka, Sabtu (22/8/2022) lalu. Waktu itu korban memasang status di facebook “kada masuk akal kada percaya.”
Namun pelaku bertanya kepada korban maksud dari status FB tersebut. Dijawab korban, masa semalam datang Grogot sekarang ingin kembali lagi kesana.
“Jawaban itu membuat pelaku tersinggung Lalu marah dan memukul dibagian kepala korban satu kali dengan tangan kosong. Tak cukup hanya disitu, pelaku memukul lagi dibagian dahi korban,” katanya.
Penganiayaan berlanjut menggunakan ikat pingggang dan memukul bagian paha kiri korban satu kali. Lantas mengambil helm dan melemparkannya kepada korban mengenai paha kiri.
“Setelah itu korban berlari kebelakang dan di ikuti pelaku membawa 1 buah kaleng cat putih yang ditumpahkan diatas kepala korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri atas,” terangnya.
Tak terima perlakuan kasar itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu. Laporan langsung ditindaklanjuti petugas.
Unit Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menyelidiki dan berhasil meringkus pelaku. Turut diamankan barbuk satu helm hitam, Ikat pinggang coklat dan kaleng cat putih.
Atas perbuatannya tersangka diancam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). [hk]