Mengabarkan tanpa Mengaburkan

FGD Diskominfo Tanbu Jalin Silaturahmi Aktif

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – FGD Diskominfo Tanbu Jalin Silaturahmi Aktif

DALAM rangka menjalin silaturrahmi aktif bersama para penyedia data internet di Bumi Bersujud, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian dan Persandian Kabupaten (Diskominfo SP) Tanah Bumbu menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FDG dilakukan berlokasi di Aula Kantor Diskominfo SP, Rabu (28/12/2022). FGD ini dilaksanakan berdasarkan hasil penulusuran di lapangan Tim Kominfo SO, perihal jasa jual kembali jaringan telekomunikasi (KBLI 61994), maka Kominfo SP Tanbu, memberikan saran dan masukan dalam kegiatan diskusi.

Kepala Diskominfo SP Tanah Bumbu, Ardiansyah menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk silaturrahmi sekaligus monitoring kepada para penyedia jasa internet di kawasan Tanah Bumbu.

Pentingnya melakukan diskusi, dalam upaya penertipan bersama, baik melalui pintu administrasi perizinan maupun perizinan antena/tiwer treeangle dan fourangle terkait Sistem Guy Wire/ bentang kawat di lingkungan Bumi Bersujud.

“Kominfo menangungi dan melakukan pengawasan terhadap semua penyedia jasa layanan jaringan internet,” katanya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Kegiatan ini, lanjutnya, untuk mempererat silaturrahmi bersama para penyedia jasa jaringan internet, dan menegaskan kembali perizinan yang harus dipatuhi.

“Selain itu disampaikan untuk penataan perangkat internet secara rapi dan tentunya legalitas perizinan dari panyedia jasa jaringan internet dengan mitranya masing-masing, kita secara terbuka membangun diskusi ini,” ucapnya.

Menurut Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Christina Dewi Untari, menyampaikan bagi pihak penyedia pelayanan jasa internet, perlu untuk betmitra dengan ISP secara resmi.

ISP yang resmi dapat dilihat di laman yang tersedia, kemudian menggunakan peralatan/perangkat yang sudah mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.

Disamping itu juga disampaikan, perizinan antena/tiwer treeangle dan fourangle terkait Sistem Guy Wire/ bentang kawat, perizinan akan dilayani apabila mempunyai legalitas ISP.

“Sedangkan sesuai landasan, untuk penggunaan frekuensi radio 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz yang legal, tertera pada Permen Kominfo RI Nomor 28 Tahun 2015,” ujarnya.

Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada frekuensi radio 2,4 GHz dan atau pita frekuensi radio 5,8 GHz, dengan rentang frekuensi 2.4 GHz dimulai dari frekuensi 2,4 GHz hingga 2,4835 GHz.

Dan rentang frekuensi 5.8 GHz, dimulai dari frekuensi 5,725 GHz hingga 2,825 GHz, dan diharapkan bisa menjangkau daerah yang masih blankspot jaringan internet.

“Total 338 jumlah pelanggan dari para penyedia jasa internet, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Tanbu SP dalam FGD dengan penyedia jasa layanan jaringan internet, kami minta segera persetujuannya untuk melengkapi terkait legalitas maupun perizinan dan kelengkapannya,” sambungnya.

Sebagaimana yang telah didiskusikan dalam pertemuan ini dalam pencapaian solusi tepat. “Pendataan pelaksanaan para penyediaan jasa internet, diharapkan bisa tetep menjalankan tugas dan berkordinasi dengan baik,” pungkasnya. *

Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *