Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Edarkan Sabu, Warga Batulicin Dibekuk Polisi
MESKI sudah memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta, tak membuat MR (27), warga Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu puas dengan penghasilannya.
Buktinya, demi menambah pundi rupiah, ia nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibatnya pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan menghuni hotel predeo Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika,” tegas Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (10/8/2022).
Dikatakannya, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku MR berkat laporan masyarakat. Mereka menengarai adanya transaksi barang haram.
“Saat ditindaklanjuti dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di Jl Raya Transmigrasi Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“Pelaku diringkus Sabtu, 7 Agustus 2022 kemarin,” terangnya.
Saat Diringkus, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,47 gram (berat bersih 0,25 gram). Kemudian menyita 1 unit HP Samsung dan biru satu bungkus bekas makanan ringan.
“Tersangka bersama barbuk sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu dan ditempatkan disel tahanan,” tukas Made.
MR diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika gol I bukan tanaman. Sehingga bakal dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]