Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comEdarkan Sabu, 2 Warga Tanbu Lebaran Dalam Sel

LAGI-lagi warga Bumi Bersujud harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini Jajaran Satreskrim Polsek Batulicin menangkap dua pria sekaligus yang terlibat jual sabu-sabu.

Pelaku adalah Hairul Rahman dan Rudi Hariadi warga Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat. Keduanya merupakan saling keterkaitan asal muasal barang yang ditemukan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,06 gram, plastik klip, timbangan, bong, pipet kaca dan satu lembar tisu,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SiK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Sabtu (9/7/2022).

Dibeberkannya, penangkapan atas dua pria tersebut Jumat (8/7/2022) di Jalan Singosari Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penangkapan keduanya itu ketika menaggkpap seorang pria bernama HR, langsung dilakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka HR yang tertangkap Jumat (8/7/2022) dinihari itu kemudian di lakukan penyelidikan.

“Bahwa tersangka mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram dari RH,” terangnya.

Setelah itu, anggota bergerak dan menangkap RH. “Pelaku diringkus di Jalan Singiraja Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, ditemukan sabu- sabu seberat 0,06 gram yang di simpan di lembaran tisu yang berada dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Keduanya langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut dan keduanya sudah ditahan di Polsek Batulicin,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]

Advertisements