Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka HR yang tertangkap Jumat (8/7/2022) dinihari itu kemudian di lakukan penyelidikan.
“Bahwa tersangka mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram dari RH,” terangnya.
Setelah itu, anggota bergerak dan menangkap RH. “Pelaku diringkus di Jalan Singiraja Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, ditemukan sabu- sabu seberat 0,06 gram yang di simpan di lembaran tisu yang berada dalam jok sepeda motor milik tersangka.
“Keduanya langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut dan keduanya sudah ditahan di Polsek Batulicin,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]