Penulis : Redaksi

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu bekuk dua warga Karang Bintang karena diduga sering transaksi sabu di Desa Sarigadung, Simpang Empat.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dua warga RT 003 RW 002 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi. Ada apa?

Ternyata MY (42) dan MH (39) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diduga sebagai pengedar barang laknat tersebut, pasalnya pelaku memiliki 7 paket sabu-sabu seberat 3,35 gram.

“Benar, pelaku ditangkap petugas di kediamannya, Jumat 18 Maret 2022 karena terbukti menyimpan 7 paket sabu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono, Sabtu (19/3/2022) sore.

Made menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah di Jalan Kupang RT 007 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat diduga kerap transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan melakukan penyelidikan. Dan benar diketahui pelakunya diduga MY dan MH,” ucapnya.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah pelaku. Ternyata pelaku telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 7 paket seberat 3,35 gram.

“Turut diamankan 1 handphone merek A20 S hitam, 1 alat isap bong botol kaca kecil, 2 paket sabu seberat 0,40 gram. Kemudian 1 pipet kaca, 1 mancis biru, 1 kotak plastik hitam serta
uang tunai Rp. 300.000,” bebernya.

Selanjutnya, sambungnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. ***

Advertisements