Banjarbaru, lenterabanua.com – Dalam rangka pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik, digelar rapat koordinasi (rakor). Yakni program pencegahan korupsi terintegrasi dengan pemerintah daerah (pemda) se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan tatap muka terbatas, di Auditorium K.H Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel, kota Banjarbaru, Senin, (19/4/2021).
Menurut Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Bahtiar Ujang Purnama, pendampingan meliputi sejumlah fokus area, yang mencakup sektor bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, pelayanan publik hingga sumber daya alam atau SDA. Pasalnya, pada fokus area tersebut, masih ditemukan kebocoran.
“Untuk SDA, misalnya baik dari kelautan, energi, tambang mineral, perkebunan masih banyak yang bocor. Kebocoran ada di mana? Ada pada hak negara, penyetoran pendapatan tidak masuk. Belum lagi ada proses perizinan diwarnai gratifikasi dan suap,” ujar Bahtiar.
Dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, Bahtiar menjelaskan, salah satu yang juga menjadi perhatian KPK adalah pengelolaan aset daerah. Menurutnya, penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) masih harus didorong.
Berdasarkan data KPK, sebut Bahtiar, saat ini masih ada sekitar 910 PSU yang belum diserahkan di seluruh wilayah Kalsel. Sedangkan pemda, katanya, menargetkan 86 di tahun 2021 ini.
Untuk itu, sambung Bahtiar, KPK mendorong setiap pemda agar merencanakan dan menetapkan target penyerahan PSU yang lebih baik.
Namun demikian, dia juga mengingatkan agar penyerahan PSU yang pembangunannya sudah selesai agar menjadi prioritas dan disegerakan.
“Sebelum serah terima harus diperhatikan spek atau kualitas harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dan dipastikan sertifikat sudah diterbitkan atas nama pemda,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel Alen Saputra, menyampaikan pihaknya terus melakukan simplifikasi kebijakan untuk mencegah kecurangan-kecurangan serta keringanan persyaratan. Dengan pemanfaatan teknologi, kata Alen, dapat mengurangi 40 persen antrian di seluruh Indonesia.
“Salah satu inovasi BPN adalah sertifikasi elektronik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan sertifikat. BPN akan uji coba di 12 kota besar. Prioritas untuk sertifikasi pemda, pemerintah pusat, BUMN/BUMD. Setelah terjamin tidak terkendala, lanjut 100 kota, baru ke seluruh Indonesia,” ujar Alen yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Untuk mendorong kelancaran sertifikasi, Alen juga menyarankan untuk melakukan penyuluhan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggunakan aplikasi penetapan koordinat lokasi-lokasi aset pemda untuk memaksimalkan penyelamatan aset milik pemda.
Ditempat yang sama, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengingatkan agar sistem pencegahan korupsi dijalankan secara menyeluruh, integratif, dan berkesinambungan. Jika tidak, lanjutnya, korupsi akan menyebabkan iklim investasi menjadi tidak sehat.
“MCP atau Monitoring Center for Prevention, adalah instrumen yang jangan hanya baik di atas kertas tapi harus baik di implementasi secara interaktif dan kolaboraktif. Nilai MCP rata-rata di wilayah Kalimantan Selatan sudah baik, namun untuk diupayakan meningkat, pararel dengan pembangunan sistem pencegahan,” pinta Safrizal.
Diakhir kegiatan, KPK kembali meminta dan terus mendorong pemda juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar upaya pencegahan terintegrasi dengan upaya penindakan.
“Di KPK juga ada kasatgas penindakan yang berkoordinasi dengan APH terkait dengan penanganan korupsi di masing-masing pemda atau instansi pemerintahan,” pungkas Bahtiar. Tim