Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sebagai upaya meningkatkan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat secara terintegrasi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Bumbu terus berbenah diri. Harapannya mampu memberi dampak terhadap peningkatan asli daerah (PAD) di Bumi Bersujud.
Untuk hal itu, dibutuhkan sistem pengintegrasian OPD yang berperan dalam menunjang PAD tersebut. Salah satunya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi dengan OPD pengguna.
Diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) setempat. PKS digelar di ruang rapat Disdukcapil Tanbu, Selasa (30/5/2023).
Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi mengatakan, tujuan dari PKS ini adalah sistem yang dibangun oleh OPD pengguna, baik terkait Pajak maupun IMB kini sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan NIK tersebut sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.
Banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Disdukcapil sebagai penyedia data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK. Disdukpencapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain sebagai upaya kelancaran kemudahan pelayanan yang tersistem,” imbuhnya.
Begitu pula dikatakan Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais, dengan aplikasi atau kerjasama ini kedepan akan membantu pihak Bapenda untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.
“Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum termasuk kelebihan bayar,” ungkapnya.
Melalui sistem digitalisasi atau kerjasama ini, PAD akan meningkat. Dimana Bapenda sendiri lebih diuntungkan termasuk dapat mengantisipasi kebocoran dalam hal pendapatan daerah.
Menurut Kepala DPMPTSP Tanbu Andrianto Wicaksono dengan adanya integrasi data ini baik pihak Disdukcapil, DPMPTSP maupun Bapenda maka data yang ada di perijinan akan lebih up date dan lebih dipercaya.
Secara teknisnya, dengan mengisi NIK yang ada di system my perizinan maka seluruh data dokumen kependudukan yang diperlukan maka akan di download dari sistem Capil, tanpa harus diisi lagi oleh pemohon perizinan. Itu adalah manfaat yang diterima oleh pemohon perizinan di system my perizinan di DPTPMSP.
Sambungnya, langkah pertama setelah PKS ini, maka akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dirjen Dukcapil di pusat dengan bukti, bahwa pihaknya sudah melakukan PKS dengan Disdukcapil setempat, sehingga kedepan ada dibuatkan pusat semacam sistem agar dapat sharing data ke DPTPMSP Tanbu.
Dalam hal PAD Tanah Bumbu, DPMPTSP pun sangat berperan, hal demikian diperkuat oleh arahan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) KPK, Ombudsman serta pihak terkait bahwa pihaknya diwajibkan melakukan text clearn, bahwa perijinan yang dikeluarkan harus didasari oleh pelunasan pajak yang dibayar oleh pemohon.
Dengan adanya system text clearn ini, wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah atau PBB maka tidak bisa diteruskan ketahap berikutnya.
“Semua ini, sistem yang bicara, sehingga tak ada tawar menawar atau intervensi pihak manapun, dan semua tertolak kerena sistem. Dengan adanya teks clearn maka target Bupati bisa dicapai dengan memuaskan,” pungkasnya. [win]