Jakarta, lenterabanua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid (AW)sebagai tersangka. Abdul Wahid dikabarkan ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap AW tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/21) petang di Jakarta.
Diterangkan, penetapan AW sebagai tersangka baru diterangkan Firli sebagai hasil proses penyidikan sejak 15 September lalu.
“Tim KPK sudah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti. Rekan penyidik dan segenap pihak melakukan penyelidikan lengkap, kita menemukan bukti yang cukup, sore hari KPK menemukan korupsi yang dilakukan AW,” terang Firli.
Bupati HSU ini terlibat kasus pemberian hadiah atau janji dalam proyek irigasi di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di HSU Rabu malam (15/9/2021) lalu. Lembaga antirasuah ini mengamankan tujuh orang, dimana tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Waktu berlalu dan seiring proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, hingga sempat menggeledah rumah dinas Bupati HSU, KPK pun menetapkan AW sebagai tersangka.
“Perlu dipahami suatu perkara korupsi melalui proses panjang, kalau kita ambil serangkaian penyidikan, 15 September kita melakukan tangan, itu berproses, berdasarkan keterangan saksi, bahwa saudara AW patut diduga juga turut melakukan korupsi,” imbuhnya lagi.
KPK sebelumnya sudah menetapkan MK selaku Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.
Sejumlah barang bukti dalam OTT yang disita KPK berupa dokumen dan uang tunai antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta. Kemudian dalam proses penyidikan AW diketahui menyepakati fee lelang dua proyek rehabilitasi irigasi di HSU.
Abdul Wahid sendiri sebelumnya telah dicegah untuk ke luar negeri oleh KPK, Kamis (7/10/2021) lalu, hingga enam bulan ke depan. ***