Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sepanjang sejarah terbentuknya kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah pemekaran, Bumi Bersujud sudah beberapa kali menggelar Pemilihan Umum (Pemilu), baik daerah maupun nasional.

Dengan begitu, tentunya banyak dokumen arsip yang telah dihasilkan lembaga penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Guna melakukan akuisisi arsip statis dari beberapa penyelenggaraan pemilu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu menyambangi KPU dan Bawaslu kabupaten, Senin (16/8/2021). Diwakili Kabid Kearsipan Hj Noryana bersama Tim Dispersip.

Dispersip kabupaten sambangi KPU Tanah Bumbu

Arsip yang diakuisisi diantaranya laporan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, laporan perolehan nilai kursi partai politik, laporan akhir hasil pemilihan calon kada/ wakada dan berbagai hasil pemilu lainnya.

“Ini upaya menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah,” kata Hj Noryana.

Lebih jauh dikatakannya, kegiatan penyelamatan arsip pemilu di kabupaten, maka arsip tersebut akan menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan daerah di Bumi Bersujud.

Bawaslu kabupaten juga datangi Dispersip Tanah Bumbu

“Selain itu, ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” terangnya.

Disebutkan Pasal 9 bahwa Dispersip merupakan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang bertanggungjawab dan berkewajiban dalam pengelolaan arsip statis. ***

Advertisements