Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.
Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.
Kemudian, sambung dia terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak lantaran dua korban masih berusia dibawah 18 Tahun.
Lebih parah, atas perbuatannya, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu, menuntut terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.
Diluar ruang sidang, JPU Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” geram dia.
Sebabnya, menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.
“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.