Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Disaksikan Suami Korban, Pembantai Sadis Dituntut Hukuman Mati
DRAMA pembunuhan sadis satu keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu terus bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin. Atas perbuatan terdakwa yang tak menyesali tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntutnya hukuman mati.
Hal itu terungkap jelas dalam sidang pembunuhan ibu dan 2 anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022) siang.
Dalam tuntutannya, JPU dibacakan Rizki Purbo Nugroho di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa atasnama Muhammad Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati. Prosesi sidang disaksikan langsung suami sekaligus ayah korban,
Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.
Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.
Sesaat, Terdakwa dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.
Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.
JPU Kejari Tanah Bumbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.