Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dinkes Tanbu Klaim Sudah Bayarkan Honor Tenaga Insidentil
DINAS Kesehatan Tanah Bumbu mengklaim sudah membayarkan honor petugas kesehatan insidentil Covid-19 yang sempat dikeluhkan. Sesuai kesepakatan dari awal pembayaran dilakukan pada anggaran perubahan kabupaten.
Klaim itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan H Setia Budi usai kegiatan Loka Mini Lintas Sektor di Aula Kecamatan Simpang Empat, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, dari total 9 bulan honor yang harus dibayarkan, baru disalurkan 3 bulan. Alasannya bulan ini karena adanya keterbatasan anggaran di bulan ini.
“Sisanya dibayarkan bertahap sebelum akhir tahun kepada 250 petugas kesehatan insidentil Covid-19 yang diberdayakan pemerintah kabupaten di Tanah Bumbu,” ucapnya.
Budi mengaku, alasan mendasar tunggakan honor mereka selama ini tidak disalurkan setiap bulan, sebab sejak awal sudah ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Bahwa jika insentif baru diterima di September dan bulan berikutnya mengingat dianggarkan pada APBD kabupaten perubahan,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, dalam kontrak petugas kesehatan insidentil Covid-19 hanya berlaku untuk 9 bulan sejak Januari 2022.
Terkait nasib mereka setelah ini, lanjutnya, belum ada kejelasan. Dikontrak kembali atau tidak. Semua tergantung dari mereka masing-masing.
“Bertahan sebagai tenaga suka rela sesuai status sebelumnya atau tidak. Pemda bebaskan mereka memilih,” terangnya.
Pasalnya, lanjutnya, pemerintah daerah tak diperkenankan untuk merekrut tenaga diluar dari ketentuan.
Sebelumnya persoalan tunggakan honor 250 petugas kesehatan insidentil Covid-19 ini sempat dikeluhkan, karena 9 bulan sejak dikontrak belum pernah disalurkan.
Belakangan diketahui insentif mereka dibayarkan dengan dana APBD Perubahan yang sudah disetujui DPRD setempat sebesar Rp 4 miliar lebih. [alh]

