Oleh karena itu, harapnya, Anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi.
“Serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa,” katanya lagi.
Selanjutnya, terangnya, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan pemkab, melalui pengalokasian dana desa dan alokasi dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya.
“Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pelantikan turut dihadiri Kadis PMD, Komite Percepatan dan Pembangunan, Camat Teluk Kepayang, Camat Kusan Hulu, Camat Angsana dan Kepala Desa. ***
Berikut daftar Anggota BPD yang dilantik:
Kecamatan Kusan Hulu dengan 55 orang diantaranya :
1. Desa harapan Jaya
2. Desa Karang Mulya
3. Desa Bakarangan
4. Desa Binawara
5. Desa Pacakan
6. Desa Wono Rejo
7. Desa Karang Sari
8. Desa Anjir baru
9. Desa Sungai Rukam
10. Desa Manuntung
11. Desa Lasung
Kecamatan Angsana, 7 orang :
1. Desa Sumber Baru
Kecamatan Teluk Kepayang, 32 orang :
1. Desa Guntung
2. Desa Darasan Binjai
3. Desa Darasan Panjang
4. Desa Tapus
5. Desa Hati’if
6. Desa Mangkalapi
Sumber : Dinas PMD Tanah Bumbu