Penulis : Redaksi

“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.

Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.

“Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu. Dari
pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.

“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.

Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.

“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” ucapnya prihatin.

Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya seraya berharap #kampungbebasnarkoba ini viral. [kim]

Advertisements