Penulis : Redaksi
Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu didaulat sebagai Kampung Bebas Narkoba oleh Polres Tanah Bumbu. Tujuannya sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.

Tanah Bumbu – Dari hasil rekapitulasi dan evaluasi, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat dalam 3 tahun terakhir menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di Kabupaten Tanah Bumbu. Yakni hingga saat ini mencapai 36 kasus.

Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengambil langkah konkrit dalam rangka menekan angka itu. Yakni membentuk ‘Kampung Bebas dari Narkoba’ disalah satu wilayahnya.

Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di kampung tersebut.

“Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif,” terang Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.

Dituturkannya, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.

“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” sambungnya.

Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Advertisements