Penulis : Redaksi

Tersangka DI bersama narkoba jenis sabu serta alat bukti lainnya kini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Banyak cara dihalalkan demi mendapatkan finansial yang besar. Salah satunya dengan ‘nyambi’ sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Meski cara ini tergolong melanggar hukum dan salah, tapi tetap dilakoni seorang buruh tani perkebunan asal Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, DI (31).

Ia nekad menjual barang haram demi menambah pundi-pundi rupiahnya. Tapi apes, ia harus berurusan dengan hukum karena keburu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu (15/5/2022) kemarin.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, kemarin dini hari pukul 00.30 Wita,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (16/5/2022).

Pelaku termasuk jaringan pengedar yang cukup besar. Pasalnya saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang lumayan banyak.

“Dari tersangka petugas menyita lima paket sabu seberat 3,32 gram,” tegasnya.

Kemudian Satnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menemukan 1 unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, 1 unit handphone Oppo gold dan uang tunai sebesar Rp500.000.

“Semua barbuk tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu bersama tersangkanya untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Made.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements