Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comBupati Tanbu Instruksikan Jajarannya Berinovasi

BUPATI Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar menginstruksikan jajarannya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk berinovasi. Hal itu dituangkan dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah.

Dalam rangka mewujudkan keinginan itu, pemerintah kabupaten setempat langsung bergerak. Yakni dengan mensosialisasikan regulasi Perbup 106/ 2022 tersebut kepada seluruh Kepala SKPD atau pejabat utama yang terkait, Senin (21/11/2022).

Sosialisasi dibuka Sekda Tanah Bumbu DR Ambo Sakka di Ruang Bersujud I Kantor Bupati di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Sekda meminta jajarannya untuk memahami dan melaksanakan kebijakan yang dibuat kepala daerah tersebut.

“Jika selama ini Pemkab Tanah Bumbu sudah melahirkan banyak inovasi daerah. Namun belum sempat tercatat dan terdokumentasi secara formal,” ungkapnya.

Sehingga inovasi-inovasi daerah itu tak terdaftarkan ke pemerintah pusat. Melalui instruksi perbup ini, akan menjadi awal gerakan melahirkan terobosan, melalui program khasnya.

“Masing-masing SKPD minimal satu inovasi daerah,” tegasnya.

Nantinya dalam penilaian segera diluncurkan agar bisa dikenal hingga ke kancah nasional.

“Seperti program bupati 1 Desa 1 Mesjid yang sudah berjalan,” imbuhnya.

Dalam Perbup Nomor 106 Tahun 2022 YANG ditandatangani dr Zairullah Azhar, 25 Oktober lalu tersebut salah satunya disebutkan dalam Pasal 7 kriteria inovasi daerah adalah mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian dari unsur serta memberikan manfaat bagi daerah atau masyarakat. [hk]

Advertisements