Penulis : Redaksi

Terlebih, barbuk berupa HP Xiomi dan dompet berisi uang Rp 90 ribu juga belum dipergunakan. Disisi lain korban telah memaafkan terdakwa dan melakukan perdamaian.

“Atas dasar itulah, perkara ini lalu kita telah bersama jaksa dan kita ajukan permohonan ke ibu Kajati Jatim untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice,” lanjutnya.

Dan syukur, memasuki bulan Ramadhan ini, permohonan kejaksaan disetujui menyelesaikan perkara pidana secara damai.

“Ini berkah bulan suci Ramadhan. Ini merupakan anugerah sangat luar biasa. Mudah-mudahan kesempatan ini jangan sampai terulang kembali,” pesannya.

Dihentikannya kasus ini, instruksi dari Jaksa Agung untuk perkara ringan dan sudah ada perdamaian sudah dijalankan Kejari Gresik.

Prosesi pelepasan rompi tahanan Umar Buang dilaksanakan di Kantor Kejari Gresik, disaksikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gresik tersebut.

Dilaporkan berbagai media lokal setempat, Buang berurusan dengan hukum lantaran mencuri HP di Warkop sebelah lapangan Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Kamis (13/1/2022) silam.  [hk|*berbagai sumber]

Advertisements