Penulis : Redaksi

Kronologis Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejakteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di Pemerintahan Desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan.

Setelah itu, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27/ MENKO/ KESRA/ I/ 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam kasus ini, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000. Dan kerugiannya cukup besar dengan tersangka statusnya sebagai bendahara.

Tersangka melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sejak bulan Maret 2018 hingga April 2020, tersangka selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang menyalahgunakan Dana DAPM.

Harusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Begitu juga Mei 2020 sampai Juni 2021 setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM.

Kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, beli mobil Toyota Sienta G warna putih DA 1214 ZJ, segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD, sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal (dalam agunan di Bank Mandiri Cabang Batulicin). *

Advertisements