Mengabarkan tanpa Mengaburkan

Berbagi Umroh, Lomba Mancing Trimartani Ditumpangi Sayembara

“Mimpi inilah yang membuat saya yakin. Sehingga nekad daftar walaupun saya tak hobi mancing. Ini lomba pertama saya ikuti,” tuturnya.

Ia bertekad berangkat sendiri ke Tanah Suci dengan tiket undian umroh ini. “Mungkin ini takdir saya,” tandasnya.

Hadiah tiket umroh diserahkan Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Al-Aydrus. Selain umroh, ada juga hadiah berbagai barang eletronik dan hadiah menarik lainnya yang telah disediakan pihak panitia.

Disela pembagian hadiah ia menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ilegal Fishing. “Saya imbau masyarakat hindari perilaku menangkap ikan secara ilegal. Karena ada sanksi berat bagi pelaku. Yakni hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Bahkan dirinya membuat sebuah sayembara, barang siapa yang berhasil menemukan pelaku penangkapan ilegal dengan cara menyetrum atau meracun maupun melalui bom dan menyita alatnya akan diberikan hadiah Rp 1 juta.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Agar mereka sadar perbuatan ilegal fishing merusak lingkungan dan habitat ikan. Ini harus dicegah,” tandasnya.

Said Ismail juga mengimbau pemerintah kabupaten turut serta secara masif untuk mensosialisasikan regulasi ini. “Karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. [kim]

Advertisements

Laman: 1 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *