Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan dan melakukan police line tumpukan batubara diduga ilegal di pelabuhan milik PT Bina Indo Raya (BIR) di desa Bunati, kecamatan Angsana, Minggu (23/5/2021) malam.

Menurut Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, penyegelan ini atas laporan Direktur CV Rizki Mulia Bara (RMB), Yunarto Setiawan atas dugaan penggelapan yang dilakukan PT Sekumpul Bara Energyl (SBE).

“RMB melaporkan SBE melakukan loading batubara ke pelabuhan PT BIR tanpa izin pihaknya,” kata Made di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (24/5/2021) kepada awak media.

Atas laporan itu, ujar Made, jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke pelabuhan khusus milik PT BIR di desa Bunati kecamatan Angsana, untuk melakukan penyegelan terhadap 4 rit tronton batubara yang akan loading.

“Batubara itu di police line dengan status quo, diamankan untuk langkah selanjutnya apakah nanti akan dijadikan barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Menurut Made, CV RMB tidak ada hubungan kerjasama bisnis dengan pelabuhan PT BIR, sehingga melaporkan Sekumpul Bara Energy telah menggelapkan batubaranya yang distok di pelabuhan khusus tersebut.

“Penyidik masih lidik terkait keterlibatan pelabuhan yang menerima tumpukan batubara yang menjadi laporan,” lanjutnya.

Disebutkannya, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih melakukan penyidikan dilapangan dan memeriksa sejumlah pihak termasuk pelapor.

“Inikan masih lidik, anggota masih di lapangan. Pertama yang melaporkan kita periksa, kemudian hasil pemeriksaan kita kembangkan kembali apakah ada kasus lain nanti dari hasil lidik,” tandasnya.

Dijelaskannya, tersangka belum bisa ditentukan karena masih lidik penanggung jawab PT SBE yang dilaporkan.

“Untuk sementara karena dokumen pengiriman batubara tidak ada kan. CV RMB tidak dilaporkan ada batubara masuk ke pelabuhan BIR. Itulah yang dilirik anggota, ada tidak dokumennya,” terangnya.

Diakuinya, CV RMB pemilik IUP OP, sementara SBE subkontraktor yang bersangkutan.

“Namun pemilik PT SBE belum diketahui dan masih dalam lidik,” pungkasnya.

Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, menambahkan, saat ini yang dilakukan penyegelan hanya tumpukan 4 rit tronton batubara yang diangkut SBE di pelabuhan. Sementara aktivitas pelabuhan tetap berjalan, karena tidak masuk dalam laporan.

“Police line hanya untuk batubara yang diangkut SBE,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, Senin (24/5/2021), tumpukan batubara yang dilaporkan CV RMB di pelabuhan masih terpasang police line. Sementara penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. ***

Advertisements