Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perangkat desa dan masyarakat untuk mengakses informasi tentang data wilayahnya, diluncurkan sebuah sistem digital, yakni Go Digital Desa (Gides). Tujuannya untuk memajukan desa dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Gides ini merupakan hibah dan inisiasi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.

Legislator yang akrab disapa Bang Dhin ini sengaja memberikan ruang kepada desa Binawara dan Pacakan, kecamatan Kusan Hulu, untuk bisa menikmati fasilitas berupa aplikasi digital ini untuk mengakses seluruh data desa, secara transparan.

”Diluncurkannya aplikasi Go Digital Desa (Gides), bertujuan untuk memajukan desa dalam memanfaatkan teknologi informasi,” ungkapnya, usai penyerahan hibah sistem di gedung serbaguna desa Binawara, Kusan Hulu, Senin (5/6/2021).

Bang Dhin, sapaan akrabnya melanjutkan, melalui sistem web ini masyarakat setempat atau pihak lain dapat memgakses angka penduduk luas wilayah, dan pptensi daerah produk masyarakat, bahkan untuk pelayanan publik.

”Situasi desa terkini juga bisa diakses melalui smartphone sehingga tidak perlu harus ke Balai Desa. Pengunaan anggaran desa juga bisa diketahui apakah sesuaibaturan atau tidak,” jelasnya.

Dia juga berharap, kemudahan ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat untuk meningkatkan kemandirian serta meningkatkan daya saing dalam menunjukan potensi yanh dimiliki masing-masing desa.

Kepala Desa Pacakan Supiyani dan Binawara Noor Rahman sangat berterimakasih dengan inovasi yang dibuat Wakil Ketua DPRD Provinsi, M Syaripuddin.

Mereka memberikan paresiasi terbadap apa yang dilakukan wakil rakyat ini. Meski banyaknya kesibukan, masih sempat memikirkan desa-desa.

”Kami menyambut baik apa yang sudah di berikan bang Dhin kepada desa, semoga menjadi manfaat untuk masyarakat desa kami,” kata keduanya, seraya menyebutkan berbagai inovasi Bang Dhin sangat membantu desa.

Dalam kesempatan itu, Bang Dhin juga melaksanakan sosialisasi Perda No. 4/ 2016/ tentang pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan regulasi ini untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dengan sasaran.

Selain itu sinkronisasi kebijakan dan program PMD, meningkatkan koordinasi antara pemerintah, pemprov, pemda dan sektor swasta.

Kemudian sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki, terpenuhinya kebutuhan dasar pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. ***

Advertisements