Penulis : Redaksi

Kabupaten Banjar, lenterabanua.com – Ketua Pansus RTRW DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya terpaksa menutup dan menunda rapat pembahasan terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2028-2032 lantaran hanya dihadiri 7 anggota dari 15 anggota.

“Karena tidak kuorum, terpaksa rapat pembahasan kita tunda ke hari berikutnya,” kata Pribadi Heru usai menutup rapat pansus RTRW diruang Banmus DPRD Banjar, Selasa (13/4/2021).

Padahal, terang Heru, rapat pansus RTRW ini sangat penting untuk diselesaikan. Lebih lagi, sisa waktu usia Pansus RTRW ini tinggal kurang dari satu bulan berlakunya.

“Kalau tidak selesai sebelum habis masa berlaku Pansus, maka harus dari awal lagi. Dan tentu memakan waktu lebih lama lagi untuk menyelesaikannya,” terang dia.

Namun, dijelaskan dia, pada rapat pembahasan selanjutnya Pansus RTRW akan melibatkan dari eksekutif Pemkab Banjar untuk meminta menjelaskan isi dari RTRW sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami ingin singkronisasi RTRW dengan batang tubuh di Raperda. Apakah antara RTRW dengan batang tubuhnya di Raperda sudah benar-benar singkron,” jelas Ketua Komisi II DPRD Banjar ini.

Menimpali, Anggota Pansus RTRW, Saidan Pahmi mengatakan sampai hari ini belum mengetahui dan melihat apa saja isi dari RTRW yang disusun oleh eksekutif Pemkab Banjar.

“Itu kan revisi RTRW. Kemudian, yang direvisi secara keseluruhan lebih dari lima puluh persen. Kami ingin tahu apa saja yang dirubah dan apa saja yang tidak berubah. Makanya, pada rapat Pansus berikutnya kami ingin penjelasan dan pemaparan dari eksekutif,” timpal wakil rakyat pentolan Partai Demokrat ini.

Menanggapi terkait jadwal banmus menetapkan Tanggal 15 April 2021 digelar rapat paripurna pengesahan Perda RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2018-2032, Saidan belum bisa memastikan apakah bisa sesuai jadwal banmus. Lebih lagi, dipastikan dia, Ketua dan Anggota Pansus RTRW DPRD Banjar tidak mengetahui adanya jadwal tersebut.

“Masih perlu dibahas. Nanti, kalau memang belum selesai pembahasan Raperdanya akan kami sampaikan belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap dia.

Dari absensi yang hadir pada rapat Pansus RTRW DPRD Banjar hari ini, Pribadi Heru Jaya asal Fraksi PKB, Ruslan dan Irwan Bora dari Fraksi Gerindra, Saidan Pahmi politikus Partai Demokrat, Ahdiat Nurhan asal Partai PKS, Zaini dan Mulkan asal Partai PPP.

Sementara, anggota Pansus RTRW DPRD yang mangkir mengahdiri rapat, Soraya perwakilan PAN, Lauhul Mahfudz dan Mardani dari Fraksi NasDem, Wahyudin dari PKB, Syarkawi asal Partai Gerindra, Gt Abdurahman, Rahmat Saleh serta Ratu Juriah asal Fraksi Golkar.

Advertisements