Batulicin, lenterabanua.com – Jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, akhirnya tetapkan satu tersangka, terkait penggeledahan yang dilakukan sepanjang Senin (8/3/2021) kemarin.
Penetapan digelar pukul 21.20 WITA. Yakni tersangka berinisial AF, pegawai yang kini berdinas di Satpol PP Tanbu, yang langsung dilakukan penahanan.
Tersangka berstatus sebagai pegawai PTT dibawa dengan menggunakn mobil dinas plat mera bernopol DA 150 Z, dika2l anggota kejaksaan dan Brimob.
Tersangka merupakan pelaku yang mengkoordinir penyedia kursi tunggu dan rapat di kelurahan, kecamatan, puskesmas dan desa-desa.
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, dan kepala seksi lainnya, menjelaskan, kasus tersebut bergulir pada Mei hingga akhir tahun 2019 lalu.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka, lurang lebih sekitar 501 juta,” sebutnya.
Dia juga menyebutkan, untuk sementara ini, Kejari Tanbu masih menetapkan satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lainnya.
“Sementara masih satu tersangka ini,” katanya.
Penulis Alhakim