Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi peraturan terkait pertanahan, di Gedung Maligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Rabu (25/8/2021).

Produk hukum yang disosialisasikan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya.

Menurut Kadis Perkimtan, H Ansari Firdaus, S.Hut, peraturan ini sangat penting disampaikan, guna kelancaran untuk menyinergikan arah kebijakan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

”Penting diketahui SKPD agar mengerti mekanisme pengadaan tanah tersebut, ketika di wilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.

Ia menambahkan pemberlakuan peraturan ini belum banyak diketahui SKPD, sehingga sering terjadi benturan kewenangan. Maka dari itu, perlu disosialisasikan.

“Harapan dari kegiatan ini, peserta mengetahui dan memahami peraturan-peraturan ini,” ungkapnya.

Turut diundang narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, BPKAD Tanah Bumbu , Inpektorat Kabupaten Tanah Bumbu dan dan di hadir 25 SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu. ***

Advertisements