Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel tampaknya menjadi pasar empuk bagi pebisnis barang haram. Pasalnya dalam satu hari, Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu mampu mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba ditempat berbeda.
“Benar, Satnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk 3 pelaku pengedar narkoba berbeda jaringan dalam satu hari,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (21/2/2022) malam.
Menurut H Iberahim Made Rasa, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan ditempat berbeda. Yakni di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui dan Jalan Alfalah Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 19 Februari 2022 kemarin secara terpisah,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk kasus di Satui, petugas meringkus GN (25), warga Jalan Mutiara Desa Sungai Danau yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
“Dari tangannya petugas juga menyita buah HP Vivo, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 sedotan plastik dan 1 bungkus plastik klip,” terangnya.
Sementara di Kecamatan Simpang Empat, Tim Opsnal Satnarkoba Polres menangkap MH (22), warga Tungkaran Pangeran Kabupaten Tanah Bumbu dan SR (40), warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
“Keduanya ditangkap di kawasan yang sama, tapi waktu yang berbeda. Yakni di Jalan Al-Falah Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” bebernya.

Dari pelaku MH diamankan barang bukti
1 paket sabu berat 0,55 gram. Sedangkan dari SR 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,35 gram.
Turut diamankan 1 unit HP Vivo, 1 sendok sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip dan 1 kaleng makanan ringan dari MH. Kemudian 1 timbangan digital, 1 bong dengan sedotan, 1 pipet kaca, 1 mancis serta 1 Hp Vivo warna biru dari SR.
“Penangkapan ini semua berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” tukasnya.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***