Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Perkembangan terkait penyelidikan dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pihak Kejaksaan Negeri setempat akhirnya sudah memangil 39 orang untuk dimintai keterangan dan 3 orang diantaranya dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan S, SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Andi Akbar, pemanggilan dilakukan di kantornya, Selasa (8/2/2022).
“Iya benar, saat ini kami sudah memanggil 37 orang dari 56 desa yang ada dikabupaten tanah bumbu untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia tanah di Tanah Bumbu,” katanya.
Andi Akbar pun menjelaskan terkait pengaduan masyarakat dugaan adanya mafia tanah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah.
“Sebagai mana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh kegiatan yang bersifat ada keterlibatan mafia tanah agar segera ditindak lanjut,” terangnya.
Dalam hal ini, ucapnya, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sendiri sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Bumi Bersujud tahun 2017.
“Sejauh ini belum masuk tahap saksi, sementara masih tahap permintaan keterangan, dan yang sudah diambil keterangannya kurang lebih 39 orang,” bebernya.
Dikatakan Akbar, pihak-pihak yang sudah diambil keterangannya itu ada dari pihak desa, panitia tim PTSL dari desa, dan selebihnya dari BPN.
Untuk desanya bervariasi ada kurang lebih 56 desa yang termasuk dalam daftar ajudikasi pengajuan PTSL tahun 2017.
Dugaan sementara ini masih dalam tahap pendalaman Intelijen, dalam waktu dekat setelah gelar perkara akan kami sampaikan kembali.
Dugaan adanya mafia tanah ini dari pengaduan masyarakat program PTSL tahun 2017.
“Kita berharap masyarakat Tanah Bumbu mengawal kasus dugaan adanya mafia tanah ini agar segera kami dapat menentukan sikap adanya perbuatan melawan hukum atau tidaknya pada kegiatan program PTSL tersebut,” pungkasnya. ***