Mengabarkan tanpa Mengaburkan

Komite II DPD Dorong Roadmap Penanganan Karhutla Berkelanjutan 

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan untuk meninjau secara langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendalami pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Kalsel untuk menyampaikan berbagai upaya penanganan karhutla yang telah dilakukan, termasuk langkah mitigasi dan kebutuhan dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat penanganan bencana.

Rombongan Komite II DPD RI disambut Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, di Banjarbaru, Senin (14/9/2026).

Usai kegiatan, Ariadi menjelaskan bahwa Pemprov Kalsel bersama instansi terkait tidak hanya melakukan langkah reaktif ketika karhutla terjadi, tetapi juga terus memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembangunan kanalisasi di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi daerah rawan karhutla. 

Upaya tersebut dinilai penting, terutama pada kawasan dengan karakteristik lahan gambut yang membutuhkan penanganan khusus untuk menjaga kelembapan lahan sehingga tidak mudah terbakar.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Kita sampaikan bahwa Kalsel sudah melakukan banyak hal, bukan hanya reaktif, tetapi juga antisipatif. Mitigasi kita lakukan, termasuk di daerah-daerah yang hari ini menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan. Di sana sudah dilakukan proses pembangunan kanalisasi agar bencana serupa tidak terjadi lagi,” ujar Ariadi.

Ia menambahkan, Pemprov Kalsel juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, serta masyarakat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalsel.

Namun, Ariadi mengakui bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla memiliki keterbatasan. 

Karena itu, dukungan pemerintah pusat, baik dalam bentuk kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, maupun mekanisme koordinasi yang lebih cepat, sangat dibutuhkan.

“Saya berharap rekan-rekan Komite II DPD RI bisa menjembatani koordinasi dengan pemerintah pusat. Mudah-mudahan kebutuhan infrastruktur terkait dengan penanganan karhutla ini disampaikan ke kementerian terkait di pusat, sehingga kita bersama-sama menyelesaikan tanggung jawab ini. Tidak hanya menjadi tanggung jawab daerah, tetapi juga tanggung jawab nasional,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro menegaskan pentingnya langkah konkret dan peta jalan (roadmap) yang jelas dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karhutla secara berkelanjutan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat diselesaikan secara instan sehingga diperlukan perencanaan jangka panjang yang dapat menjadi acuan lintas pemerintahan.

DPD RI, kata Henock, siap mengambil peran strategis dalam menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komite II DPD RI, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.

“Kalau mau kita katakan tuntas, pasti tidak bisa secepat mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Tetapi, paling tidak kita punya roadmap yang bagus sehingga siapa pun yang menjadi pimpinan, apakah pimpinan daerah maupun pimpinan di pusat, roadmap ini yang diikuti untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Henock.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel per 13 September 2026, tercatat sebanyak 3.200 kejadian karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 21.000 hektare.

Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan lahan terdampak terbesar, yakni sekitar 5.100 hektare. Selanjutnya, Kota Banjarbaru tercatat mengalami dampak karhutla dengan luasan sekitar 2.539 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Kalsel membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat, dunia usaha, relawan, dan masyarakat, baik melalui penanganan di lapangan maupun penguatan langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa berulang. [jml|mc]

Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *